Mobile Ad
Tiktokers Dedy Chandra Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 26 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan seleb Tiktok, Dedy Chandra sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Adapun akun resmi Tiktok yang dimiliki oleh Dedy Chandra yakni @ompolosbanget.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Dedy Chandra.

"Iya betul (tersangka)," kata Ade, dalam keterangannya, pada Sabtu (26/8).

Lebih lanjut Ade mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023 dengan pelapor berinisial NS.

Selain itu Ade mengungkapkan, Dedy Chandra juga dinilai pelapor telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Yang dilaporkan selain dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, juga terkait dengan penyebaran berita bohong," ujar Ade.

Adapun sejumlah barang bukti yang telah kepolisian amankan yakni berupa satu buah telepon genggam hingga sejumlah dokumen elektronik.

Sementara itu Ade mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses hukum dengan menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

"Menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutup Ade.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement