Mobile Ad
Timsus Polri Bakal Evaluasi Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Pelecehan dan Pengancaman

Jumat, 05 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) internal Polri dan Penyidik Bareskrim bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polres Jakarta Selatan.

Ada dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus baku tembak sesama polisi. Keduanya yakni terkait pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo. Laporan itu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, dan kini diambil alih Bareskrim Polri.

"Kami dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8) malam.

Mengingat ada puluhan anggota Polri diduga tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Maka dari itu, tim penyidik Bareskrim Polri bakal mengevalusi laporan polisi tersebut.

"Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama, untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujar Agus.
Upaya Membuat Terang Kasus Polisi Tembak Polisi

Langkah tersebut sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus tersebut secara transparan dan objektif. Siapa pun yang menghalangi proses penyidikan akan diproses sesuai hukum pidana.

"Hal ini untuk melaksanakan perintah bapak Kapolri membuat terang kasus ini. Sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," papar Agus.

Adapun rincian puluhan personel Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus), antara lain terdapat tiga orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1. Kemudian tiga orang Komisaris Besar (Kombes). Selanjutnya 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), tiga orang AKP, tujuh orang Bintara, dan lima Orang Tamtama.

Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dalam sangkaan itu Bharada E tidak seorang diri. Ada dugaan pelaku dan tersangka lain yang turut terlibat membantu dan pihak yang memerintahkan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement