Mobile Ad
Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 07 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Shane Lukas divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata Alimin.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Alimin.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap anak korban David Ozora.

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncakan telebih dahulu,” ujar Alimin.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement