Mobile Ad
Travel Penyedia Visa Haji Tak Resmi Bakal Kena Sanksi

Rabu, 05 Jun 2024

FTNews- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan travel penyedia visa haji tak resmi akan mendapatkan sanksi. Hal ini Menag sampaikan saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” katanya, Selasa (4/6).

Yaqut menyebut, pemberian sanksi tersebut lantaran sebelumnya pihak Arab Saudi sudah memberikan peringatan. Serta Kemenag pun sudah menyampaikan larangan tersebut.



“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” terangnya.

Tertuang dalam UU


Sebagai informasi, aturan visa haji telah tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU juga mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang pemerintah selenggarakan. Dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandas Yaqut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement