Mobile Ad
Travel Umrah PT Naila Bakal Diblacklist Buntut Penipuan Jamaah di Indonesia

Sabtu, 01 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Travel umrah PT NSWM (Naila) bakal diblacklist oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI dari penyelenggara perjalanan umrah buntut penipuan terhadap ratusan jamaah di Indonesia yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin.

“Iya (kami akan blacklist). Kami dari Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," kata Mujib, dikutip Sabtu (1/4).

Sementara itu ia mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran hingga pemanggilan untuk klarifikasi namun tidak direspon oleh PT Naila.

"Jadi bahkan sampai dengan hari ini kami belum dapat itikad baik dari PT Naila. beberapa kali panggilan, itupun (mengaku) sudah berganti management. Kami juga tidak tahu persis apakah kemudian management yang baru bisa mengcover begitu banyak permasalahan yang ada di PT Naila," ucap Mujib.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement