Mobile Ad
Travel Umrah PT Naila Tawarkan Harga Lebih Murah dari Kemenag

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru modus penipuan ratusan jamaah umrah di Indonesia yang dilakukan oleh tiga tersangka di travel umrah PT NSWM (Naila).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya tersangka menawarkan paket umrah lebih murah dari referensi yang ditawarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Modusnya antara lain pertama, menjual tiket lebh murah atau dibawah referensi kementerian agama,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (30/3).

Sementara itu Hengki mengatakan bahwa tersangka menawarkan paket lebih murah guna menarik jamaah agar tertarik untuk ikut dalam PT Naila.

“Selain itu untuk meyakinkan calon jamaah, tersangka juga melakukan promosi via media sosial kemudian diikuti testimoni jemaah yang sudah berangkat. Untuk menarik jemaah yang berikutnya ini,” ungkap Hengki.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement