Mobile Ad
Trik Menipu Jamaah Umrah, PT NSWM Libatkan Tokoh Agama

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan travel umrah PT NSWM (Naila) dalam melakukan penipuan terhadap calon jamaah, yakni dengan mengajak sejumlah tokoh agama untuk menarik minat.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Joko Dwi Harsono, mengatakan bahwa para tokoh agama tersebut nantinya dihadirkan saat travel umrah itu menggelar roadshow di berbagai daerah di Indonesia.

“(Tokoh agama) yang diajak yakni yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustadz, tokoh agama, dengan modusnya dia datangi pesantren, datangi masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," ucap Joko dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Selain itu, untuk membuat masyarakat semakin percaya, pemilik travel tersebut memajang wajah tokoh agama dalam brosur yang mereka buat.

“Tujuannya, agar korban semakin percaya dengan biro perjalanan tersebut,” ungkap Joko.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement