Mobile Ad
Tuntutan 12 Tahun ke Bharada E Sudah Tepat, Ini Alasannya

Jumat, 20 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat. Jampidum beberkan alasannya.

Sebab, kata Fadil, di dalam undang-undang tidak dibenarkan menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Dengan demikian, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.

"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Ferdy Sambo) memang bisa memerintah untuk membunuh? Kan tidak boleh dalam KUHP dan undang-undang. Jadi jangan dipeleset-pelesetkan," kata Fadil dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (20/1).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Bharada E sebagai aktor yang mengeksekusi Brigadir J.

Menurutnya, tindakan Bharada E ini menyempurnakan rencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa FS (Ferdy Sambo) sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa RE untuk mengeksekusi, menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer dituntut 12 tahun penjara," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Kata Ketut, meski Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator. Namun Bharada E tetap bersalah karena menerima perintah membunuh dari Ferdy Sambo.

"Kemudian rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa RE untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," tandas Ketut.

Bahkan, lanjut dia, tuntutan JPU terhadap Bharada E disebut rendah karena tindakan membunuh terhadap Brigadir J.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement