Mobile Ad
Tuntutan Jaksa ke Bharada E Tanpa Pertimbangan Objektif dan Janggal

Jumat, 20 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara. Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra menyebutkan bahwa tuntutana itu tanpa adanya pertimbangan yang objektif dan sangat janggal.

"Tuntutan pidana 12 tahun kepada Bharada E janggal tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis. Jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat," kata Azmi Syahputra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1).

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menilai bahwa JPU dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana telah gagal menentukan berat ringannya tuntutan terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seharusnya, dengan keterangan Bharada E di persidangan tersebut dapat mengungkap fakta hukum untuk menjerat Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual. Dengan demikian, keterangan Richard dapat meringankan hukuman penjara.

"Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan," ucapnya.

"Dan yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Azmi, Bharada E dinyatakan koperatif, tidak berbelit- belit, dan diketahui dapat menerangkan dengan detail di persidangan, serta keluarga korban sudah memaafkan tindakan Bharada Richard. Kemudian status Richard sebagai Justice Collaborator (JC) tidak jadi pertimbangan JPU dalam menuntut penjara selama 12 tahun.

"Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai Justice Colaborator( JC) juga diabaikan," jelasnya.

Menurutnya, jaksa gagal fokus dalam tuntutan terhadap Bharada E. Sebab semestinya hal-hal yang menyangkut fakta hukum tertentu, sifat koperatif dan membantu pembuktian JPU di persidangan. Akibat adanya keterangan Bharada E yang bersesuaian dengan fakta dan alat bukti.

"Itu harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif, sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan jaksa atas Bharada Richard," sambungnya.

Dengan demikian, narasi isi surat tuntutan jaksa dengan lamanya tuntutan 12 tahun penjara, seolah ada pertentangan yang dihubungkan dengan kenyataan peran atas keterangan Bharada E selama ini dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Sehingga patut diduga tuntutan jaksa terbalut kejanggalan, serta tidak lengkap hal-hal yang diajukan. Bahkan juga ditandai dengan jaksa saat membacakan berapa lama tuntutan hukuman penjara atas bharada E seperti berdiam diri sejenak.

"Seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu-raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement