Mobile Ad
Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Bharada E, Kejagung Sebut ada Beberapa Klaster

Senin, 23 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan ada beberapa klaster dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu yang membuat tuntutan Putri Candrawathi lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Meski istri Ferdy Sambo itu menjadi penyebab sang suami marah dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemisahan atau klaster pertama, terdakwa yang secara langsung membunuh Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Bharada E.

"FS (Ferdy Sambo) sebagai intelektual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Ketut dalam keterangan video, yang dikutip pada Senin (23/1).

Klaster kedua, yakni Putri, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana. Tapi tidak secara langsung menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dari klaster itu (para terdakwa) memiliki peran yang berbeda dalam tuntutan," ujar Ketut.

Oleh karena itu, Kejagung tidak bisa menyamakan tuntutan hukuman penjara terhadap eksekutor dengan orang yang cuma mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan itu.

"Masing-masing ini tidak bisa disamakan, kalau orang secara tidak langsung, PC (Putri Candrawathi) misalnya yang berkembang di masyarakat, tidak bisa kita samakan dengan perbuatan FS, dan tidak bisa kita samakan dengan perbuatan Richard Eliezer," papar Ketut.

Sementara tuntutan JPU dengan hukuman berat terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Selanjutnya, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa dan kuasa hukum pada pekan ini mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Selanjutnya, klaster terakhir merupakan terdakwa yang mencoba merintangi penyidikan berupa penghilangan alat bukti dan barang bukti pasca pembunuhan. Seluruh terdakwa masih belum dituntut oleh jaksa. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement