Mobile Ad
Ungkap Kecurangan SPBU, Bareskrim Polri Tetapkan 67 Tersangka

Jumat, 29 Mar 2024

FTNews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifuddin mengatakan sejak Januari 2024 telah mengungkap belasan kasus.

“Ini sejak bulan Januari sampai dengan saat ini, ada 17 kasus terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat,” kata Nunung, di Jakarta, dikutip Jumat (29/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 67 orang menjadi tersangka.


Sementara itu Jenderal Polisi Bintang Satu ini tidak menjelaskan secara detail terkait identitas para tersangka. Namun ia mengatakan bahwa tersangka terdiri dari manager hingga operator SPBU.

“Ini mulai dari operatornya, kemudian pihak pengelola termasuk manajernya,” jelas Nunung.

Kemudian akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 2002 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Terkait hal ini pihak kepolisian mengingatkan kepada para seluruh pengelola SPBU untuk tidak memanfaatkan menjelang hari raya dengan mencari keuntungan yang besar dengan cara yang curang.

Adapun untuk meminimalisir terjadinya kecurangan, seluruh jajaran Dirkrimsus Polda se-Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengecekkan dan pengawasan terhadap operasional SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Manakala kita temukan hal tersebut, maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas,” papar Nunung.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement