Mobile Ad
Untouchable, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda

Rabu, 21 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Mabes Polri kembali menunda sidang etik terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan. Alasan penundaan sidang kode etik tersebut dikarenakan saksi kunci tengah sakit parah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saksi kunci yang sakit adalah AKBP Arif Rahman Arifin.

"Informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK dilaksanakan minggu depan. Karena saksi kuncinya sakit," kata Dedi saat konferensi pers di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Oleh karenanya, sidang etik akan dilaksanakan setelah saksi kunci telah sembuh dari sakit, karena nantinya yang akan memberikan keterangan dihadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kami harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat," ujar Irjen Dedi.

Menurutnya, saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin (AR) tengah menderita sakit parah. Sehingga membutuhkan waktu lama dalam penyembuhannya.

"AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelasnya.

Dengan demikian, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan telah mengalami 2 kali penundaan. Jenderal bintang satu ini awalnya dijadwalkan menjalani sidang etik atau pekan lalu.

Dirinya merupakan Perwira Tinggi Polri yang terlibat dalam tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam anggota Polri lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang satu ini diduga terlibat penghilangan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Selain Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, tim khusus (timsus) juga menetapkan Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo. Kemudian Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement