Mobile Ad
Untuk Pengembalian Kerugian Negara, Tiga Bidang Tanah Milik Johnny Disita

Jumat, 09 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan tiga bidang aset tanah milik Johnny G Plate.

Penyitaan aset tanah tersebut dalam rangka pemulihan dan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo yang menjerat Johnny Plate.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022, telah merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun lebih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (9/6), membenarkannya.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan. Terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP," kata Ketut.

Ia mengatakan, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset tanah milik Johnny Plate pada Rabu (7/6/2023). Penyitaan dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lebih lanjut dikatakan Ketut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

"Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tegas Ketut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement