Mobile Ad
Update Kasus Penggelapan Dana ACT, Pelimpahan Tahap II Selesai, Sidang Segera Digelar

Kamis, 27 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari empat tersangka, tiga tersangka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin. Setelah pelimpahan, penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (27/10).

Ketut menjelaskan pokok perkara dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT ini terjadi dalam rentang waktu periode 2021-2022.

Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.

Namun, pada pelimpahan tahap II ke kejaksaan, baru tiga tersangka, dan satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.

Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan pelimpahan satu tersangka menyusul setelah berkas perkara dilengkapi oleh penyidik.

“Satu tersangka menyusul, ada yang perlu dilengkapi lagi,” kata Andri.

Ia menyebutkan pelimpahan tahap II untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menunggu informasi dari kejaksaan.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa.

“Kami segera menyusun surat dakwaan,” kata Syarief.
Konstruksi Perkara

Adapun perkara ini berawal adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing. Lantas pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Namun dana tidak dapat diterima secara tunai. Akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut. Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing. Atas rekomendasi 69 ahli waris, tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing Rp138, 54 miliar.

Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan ahli waris korban kecelakaan Pesawat Boeing tidak digunakan seluruhnya. Sebagian dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement