Mobile Ad
Usai Dibantarkan, Surya Darmadi Kembali Ditahan dan Jalani Pemeriksaan

Selasa, 23 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Surya Darmadi telah keluar dari rumah sakit dan kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dilakukan setelah pemilik PT Duta Palma Group tersebut menjalani perawatan medis karena sakit jantung saat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kondisi yang bersangkutan (Surya Darmadi) sudah dalam kondisi sehat, kemarin dipindahkan dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di gedung bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (23/8).

Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 ha di Riau yang dilakukan PT Duta Palma Group, kini berada di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan menjalani pemeriksaan penyidik.

"Tersangka SD (Surya Darmadi) karena Penasihat Hukum tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Jadi mereka tetap diperiksa di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujarnya.

Kendati demikian, tersangka Surya Darmadi (SD) menderita sakit jantung yang mengharuskan menjalani perawata di ICU RSU Adhyaksa, setelah menjalani pemeriksaan dokter.

Kemudian setelah beberapa hari menjalani perawatan, dokter menyatakan bahwa SD sudah bisa ditahan kembali setelah penahanan dibantarkan.

"Diperkirakan sakit jantung. Tapi yang bersangkutan sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejagung. Dan layak diperiksa juga. Dan yang bersangkutan (Surya Darmadi) hari ini sedang diperiksa," tegasnya.

"Dan tidak dibantarkan, karena sudah ditahan kembali," sambungnya.

Bos atau pemilik PT Duta Palma Group ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Selain menjadi tersangka penyerobotan lahan sawit, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia, Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

Penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi juga dilakukan di sejumlah daerah, seperti pada Jumat (19/8) pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement