Mobile Ad
Usai Diperiksa, Firli Bahuri Curhat dan Minta Dukungan Masyarakat

Jumat, 01 Des 2023

FTNews, Jakarta - Jika sebelumnya kerap menghindar dari media usai pemeriksaan, Jumat (1/12) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri malah curhat.Pemeriksaan Firli berlangsung hampir 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Uniknya, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini usai menjalani pemeriksaan malah menceritakan soal pengabdiannya selama menjadi anggota kepolisian RI.

“Saya hadir di Mabes Polri, lembaga yang kita banggakan, lembaga yang sudah membesarkan saya. Sejak saya tahun 1983 berpangkat Sersan Dua sampai dengan Jenderal Polisi bintang 3, tentu pengabdian saya adalah pengabdian pada bangsa dan negara. Dan sampai hari ini saya tetap bangga pada Kepolisian RI,” kata Firli, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jumat (1/12) malam.

Oleh sebab itu, Firli mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang tengah menjeratnya saat ini dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya.

“Saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan. Oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Firli.

“Saya minta rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” lanjut Firli.

Selanjutnya Firli Bahuri meminta dukungan kepada masyarakat untuk mengawal seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah. Tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ungkap Firli.

Cecar 40 Pertanyaan

Menanggapi hal ini, Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, penyidik mencecar 40 pertanyaan kepada Firli Bahuri saat pemeriksaan.

“Pemeriksaan FB yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023," Kata Arief.

Sementara itu adapun pertanyaan terkait hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. Lalu terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, dan aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement