Mobile Ad
Usai Pembacaan Vonis, Pagar Pembatas di Ruang Sidang PN Jaksel Roboh

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -  Pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa pendukung  Bharada E atau Richard Eliezer usai pembacaan vonis.

Pantauan di lokasi, pukul 15.45 WIB terlihat sejumlah orang tengah membenarkan pagar pembatas di ruangan tersebut. Terlihat pagar yang berada di tengah tersebut jatuh, sedangkan sisi kiri dan kanannya tampak nyaris lepas dari posisinya.

Tampak pula posisi kursi yang sudah tidak tertata rapi usai massa keluar dari ruangan. Diketahui, pembatas ini tidak mampu menahan gerakan antusias massa yang bergembira usai Majelis Hakim memberikan vonis Bharada E.

Adapun masyarakat umum sudah tidak diperbolehkan masuk dengan ditutupnya pintu akses masuk ke ruang sidang utama.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 18 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Kemudian Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara 20 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement