Mobile Ad
Wajah Putri Candrawathi Terlihat Pasrah Saat Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Putri Candrawathi terlihat pasrah saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, awalnya Putri tampak mendengarkan dengan serius saat Jaksa membacakan draft tuntutan untuk dirinya.

Kemudian saat Jaksa membacakan tuntutan dari Jaksa, terdakwa Putri langsung memasang wajah pasrah seakan-akan menerima apapun tuntutan dari jaksa.

Selain itu Putri juga sempat memejamkan matanya ketika jaksa selesai bacakan tuntutan untuknya.

Sementara itu setelah Jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara, para fans Bharada E yang hadir didalam ruang sidang langsung menyoraki Putri. Pasalnya mereka berharap agar Putri Candrawathi diberikan tuntutan yang maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU Putri Chandrawathi menyerahkan tanggapannya kepada Penasihat Hukumnya (PH). PH Putri meminta waktu kepada Majeli Hakim untuk mengajukan pembelaan (pleidoi).

Majelis Hakim yang dimpimpin Wahyu Imam Santoso kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada PH Putri untuk menyiapkan pembelaan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement