Mobile Ad
Walikota Jaksel: Barang Bukti Penipuan Qris Sudah Diamankan

Rabu, 12 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Walikota Jakarta Selatan, Munjirin menindaklanjuti adanya penempelan Qris penipuan di kotak amal Masjid Darul Jannah, Walikota Jakarta Selatan, yang dilakukan pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38).

Munjirin mengatakan bahwa barang bukti penempelan Qris tersebut telah diamankan tim Walikota Jakarta Selatan.

“Barang bukti telah diamankan oleh panitia (pembangunan masjid),” kata Munjirin, saat diminta keterangan, pada Selasa (11/4).

Sementara itu ia mengatakan bahwa terdapat tiga stiker Qris yang ditemukan oleh panitia di Masjid Nurul Jannah.

“Saya minta panitia cek area masjid. Ditemukan ada tiga stiker itu ditempel di meja mimbar masjid,” ucap Munjirin.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengungkapkan bahwa pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) telah melakukan penipuan berkedok menempelkan kertas barcode Qris di 38 masjid wilayah Jakarta sejak April 2023.

“QRIS yang dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar dicetak dalam bentuk stiker dan ditempelkan pada masjid atau musolla tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (11/4).

Adapun pada 1 April 2023, pelaku menempelkan barcode di Masjid At Takwa Sriwijaya, Masjid An Nur GOR Bulungan, BSI Pondok Indah, BCA Pondok Indah, BCA Mayestik, BS Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Gallery Ayam Bulungan, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati, dan SPBU Pejompongan.

Kemudian pada 2 April 2023, pelaku melancarkan aksinya di Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Darul Jannah Walikota, Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Simprug, Masjid Jami Kebayoran Lama, ITC Permata Hijau.

Selanjutnya pada 3 April 2023, pelaku menempelkan barcode Qris di Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci, Masjid Cut Nyak Dien Johar, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Al Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al Bakri Taman Rasuna, dan Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan.

Selain itu, pada 5 April 2023, pelaku menempelkan barcode Qris di Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asyari, dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.

“Pada 7 April 2023 pelaku menempelkan Qris di Masjid Istiqlal dan Masjid Al Azhar. Selanjutnya pada 6 Maret 2023 pelaku beraksi di Masjid Nurullah Kalibata,” ucap Auliansyah.

Pada tanggal 9 April 2023, pelaku beraksi di  Masjid Thamrin Residance, Masjid Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta, serta Masjid Nurul Iman Blok M.

“Pelaku juga menempelkan Qris di Masjid dan Mushollah lain yakni di PIA dan Grand Indonesia 3,” ujar Auliansyah.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement