Mobile Ad
Wapres Tegaskan Pemerintah Tidak Boleh Intervensi Vonis Ferdy Sambo

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Tapanuli Tengah - Sejumlah pihak mengomentari putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dia menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun soal vonis pidana mati dari pengadilan.

“Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” ujar Wapres di Tapanuli Tengah.

Wapres mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Wapres, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.

“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” jelas Wapres.

Dia menilai sambutan positif masyarakat atas putusan tersebut dapat diartikan bahwa putusan atau vonis hakim sudah sesuai aspirasi masyarakat.

Sebelumnya Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement