Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi

Hukum

Kamis, 11 Januari 2024 | 00:00 WIB
Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi

FTNews - Tersangka Firli Bahuri akan kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

“Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/1).

rb-1

Namun belum dipastikan jadwal pasti Firli Bahuri akan diperiksa. Eks Kapolresta Solo ini menuturkan pihaknya akan menginformasikan jika telah ditetapkan waktunya.

“Waktunya nanti kita update,” ucap Ade Safri.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Selain itu juga terdapat sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Tetapi Ade Safri tidak memerinci identitas para saksi tersebut.

“(Ada) saksi-saksi yang diperiksa (dalam rangka melengkapi berkas perkara),” ujar Ade Safri.

Adapun rendana pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini tengah Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Berkas masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Materi pemenuhan P19 itu pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka,” ungkap Ade Safri.

Kembalikan Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta agar Polda Metro Jaya segera mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, batas pengembalian berkas perkara Firli Bahuri Kamis, 11 Januari 2024.

“Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024),” kata Herlangga, kepada wartawan, pada Selasa (9/1).

Kemudian Herlangga menuturkan pengembalian berkas diberikan waktu dua minggu ini telah sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas,” ujar Herlangga.

Tag Hukum Firli Bahuri Syahrul Yasin Limpo Pemerasan

Terkini