Lima Tersangka Pemilik 9.500 Butir Pil Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Forumterkininews.id, Sumatera Utara- Lima tersangka pengedar narkoba jaringan internasional diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mendapatkan 9.500 butir pil sabu yang merupakan narkoba jenis baru.

“Ribuan pil sabu-sabu itu baru pertama kali beredar di wilayah Sumut,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatared, di Mapolrestabes Medan.

Lebih lanjut ia mengatakan narkoba jenis pil sabu ini merupakan narkoba jenis baru yang berasal dari Malaysia.

Polisi mengatakan narkoba ini pertama kali beredar di Sumatera Utara.

“Ini bukan ekstasi, tetapi sabu. Sabu berbentuk pil ini termasuk narkoba jenis baru dan pertama beredar di Sumut,” kata Valentino, dikutip dari Antara, Senin (5/9).

Adapun kelima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial AG, MAR, YUS, INA dan MH.

Sementara itu pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia di wilayah Kota Medan.

Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 butir pil sabu dari tersangka AG pada Rabu (24/08) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Tersangka AG beserta barang bukti ditangkap di kawasan Labuhan Deli saat akan melakukan transaksi dengan petugas kita,” ucap Valentino.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap keempat tersangka lainnya beserta barang bukti 9.400 butir pil sabu di sebuah hotel di Medan.

“Kelima tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

 

Artikel Terkait