Lisa Mariana Sindir Ridwan Kamil Kerap Mangkir Sidang, Usai Digugat Rp105 Miliar
Lifestyle
.jpeg)
Mantan model majalah pria dewasa, Lisa Mariana, akhirnya buka suara terkait gugatan senilai Rp105 miliar yang dilayangkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan tersebut diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik, perusakan reputasi, dan kerugian yang dialami mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Baca Juga: Lisa Mariana Siap Tes DNA, Buktikan Anak Hasil Hubungan dengan Ridwan Kamil
Namun alih-alih gentar, Lisa justru balik menyoroti sikap Ridwan Kamil yang menurutnya kerap absen dalam persidangan perkara gugatan hak identitas anak yang dia ajukan sebelumnya.
“Ini kan saya lagi memperjuangkan hak anak. Tapi beliau malah nggak pernah hadir di sidang saya. Kok bisa beliau malah menggugat saya sebesar itu?” ujar Lisa Mariana saat ditemui di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2025).
Lisa Mariana Tuntut Ganti Rugi
Baca Juga: Lisa Mariana Bongkar Upaya Suap Dua Digit agar Bungkam soal Dugaan Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil
Lisa Mariana saat menggelar jumpa pers di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Dalam gugatan yang dia ajukan sebelumnya, Lisa menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian materiil Rp10 miliar. Ia menilai langkah hukum tersebut murni demi kepentingan dan masa depan anak-anaknya.
“Saya hamil sendiri, saya yang dirugikan secara psikis dan imateriil, lalu sekarang dibilang merusak reputasi beliau? Justru saya yang merasa jadi korban,” tegas ibu dua anak itu.
Lisa juga mengaku terkejut saat mengetahui Ridwan Kamil menggugat balik dirinya dengan nominal fantastis. Menurutnya, hubungan mereka yang sempat menyerupai pasangan suami istri dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
“Kaget, eks gubernur bisa menggugat seorang ibu yang jelas-jelas dirugikan. Kita berdua sama-sama menjalani, tapi kenapa saya yang digugat? Kenapa selalu perempuan yang disalahkan?” cetusnya.
Gugatan Balik Ridwan Kamil
Lisa Mariana saat menggelar jumpa pers di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Gugatan balik dari pihak Ridwan Kamil itu dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan Lisa Mariana dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diajukan secara e-court ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar yang terdiri dari Rp5 miliar kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan tidak berdasar yang tidak dibuktikan secara ilmiah,” ujar Muslim Jaya Butar-Butar, Rabu (25/6/2025).
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut Lisa telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
(Selvianus Kopong Basar)