Lukas Enembe Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Suap

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Hal ini setelah menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan hal itu dalam keterangannya, Kamis (12/1) malam

“Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya,” katanya.

Setelah menjalani pembantaran penahanan tersebut, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis sore.

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan ‘fit to stand trial‘. Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ucap Ali.

KPK menyebutkan pihaknya memenuhi seluruh prosedur hukum terkait penanganan kasus Lukas Enembe.

“Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1).

KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Dia terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

BACA JUGA:   Golkar Usung Airin di Banten, Bahlil: Bukan Karena Pidato Megawati

KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Artikel Terkait