Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Masyarakat, Tambang Dairi Prima Mineral Harus Dihentikan

FT News – Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) untuk menghentikan pembangunan tambang Dairi Prima Mineral (DPM) akhirnya membuahkan hasil.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan untuk mendukung masyarakat perihal penghentian pembangunan tambang Dairi Prima Mineral. Yang mana oleh para ahli internasional independen, kehadiran tambang tersebut dianggap sebagai bencana yang tinggal menunggu waktu saja.

Menurut Direktur LSM BAKUMSU Tongam Panggabean, para ahli kelas dunia telah memberikan kesaksian tentang bahaya bawaan pada tambang DPM yang diusulkan. Namun pada tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Persetujuan Lingkungan.

“Dikatakan Indonesia akan menjadi pusat pusat pertambangan dan manufaktur untuk transisi energi bersih, hal ini sangat mengerikan. Setidaknya Mahkamah Agung telah membantu melindungi masyarakat, lingkungan dan sedikit reputasi indonesia,” ujar Tongam Panggabean, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan, fasilitas penyimpanan limbah atau bendungan tailing, yang akan dibangun di lokasi tersebut menjadi perhatian khusus-para ahli pertambangan. Disebutkan para ahli bahwa bendungan tersebut hampir pasti akan gagal, yang dapat melepaskan lebih dari 1 juta ton lumpur dan limbah beracun ke desa-desa di sekitarnya.

Masyarakat Dairi melakukan aksi tolak tambah Dairi Prima Mineral karena berpotensi bahayakan nyawa masyarakat. (Istimewa)

Masyarakat yang terancam telah mengajukan gugatan hukum terhadap DPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada akhir tahun 2022 setelah mengetahui bahwa persetujuan lingkungan telah diberikan.

“Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mendukung pengaduan masyarakat dan memerintahkan agar persetujuan tersebut dibatalkan. Namun, Kementerian dan operator tambang Dairi Prima Mineral, mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (Tata Usaha Negara) yang kemudian memenangkan mereka,” jelasnya.

Masyarakat pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 12 Agustus 2024
mengeluarkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa tambang tersebut berada di kawasan rawan bencana.

“Tidak adanya partisipasi warga dan asas keterbukaan, bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Mahkamah Agung menguatkan kembali bahwa Persetujuan Lingkungan DPM dicabut,” tegas Tongam Panggabean.

BACA JUGA:   Operasional Angkutan Logistik di Sumut Dibatasi Selama Libur Nataru

Sementara itu, Marlince Sinambela seorang pengadu dalam kasus yang menentang Persetujuan Lingkungan Hidup, dari desa Bongkaras mengatakan, pembanguan bendungan tailing yang rentan runtuh berpotensi membunuh masyarakat.

“Kami sangat berharap keputusan Mahkamah Agung akan menghentikan kebodohan ini. Saya masih belum tenang. Pemerintah dan perusahaan, mungkin akan mencoba untuk menantang, mengabaikan atau menyiasati keputusan Mahkamah Agung. Jika DPM melanjutkan rencana bencana mereka, kami akan terus menentang. Kami tidak punya pilihan. Hidup kami, mata pencaharian kami dan budaya kami terancam. Kami ingin pemerintah berhenti mendukung tambang yang akan membunuh kami. Kami ingin para pemodal berhenti mendanai DPM,” tegasnya.

Mangatur Lumban Toruan, seorang warga masyarakat yang tinggal di Desa Sumbari mengatakan bahwa, ilmuan dan para ahli dunia tahu apa yang terjadi ketika bendungan tailing dibangun di atas tanah yang tidak stabil. Dimana bendungan itu akan membunuh orang.
Bendungan tersebut akan menghancurkan lingkungan.

“Semua tanah datar di daerah itu tidak stabil. Kami tahu ini. Kami tinggal di sana. Kami memiliki para ahli dunia yang setuju dengan kami, mendukung analisis mereka dengan data. Bencana yang berpotensi akan terjadi di
Kabupaten Dairi berada di salah satu wilayah yang paling aktif secara seismik di dunia. Akibat letusan gunung berapi sebelumnya, lembah-lembah mengandung endapan tebal abu vulkanik yang tidak terkonsolidasi,” paparnya..

“Di atas material inilah DPM mengusulkan bendungan tailing. Para ahli hidrologi tambang dan insinyur sipil terkemuka di dunia telah menyimpulkan bahwa bendungan tailing hampir pasti akan bocor atau jebol. Kebocoran serupa di tempat lain di dunia, telah menyebabkan hilangnya ratusan nyawa dan rusaknya ekosistem sungai hingga ke laut,” imbuhnya mengakhiri.

Untuk diketahui, daerah di Dairi memang berpotensi terjadinya Sink Hole. Dimana beberapa tahun yang lalu sempat terjadi beberapa kali peristiwa ambruknya tanah dengan bentuk melingkar. Peristiwa itu terjadi di areal kebun warga, di dalam rumah ibadah dan daerah pemukiman.

Artikel Terkait