Mahkamah Agung Sebut Penangkapan Imran Khan Ilegal

Forumterkininews.id, Islamabad – Mantan perdana menteri Pakistan, Imran Khan ditangkap atas tuduhan korupsi. Namun, Mahkamah Agung Pakistan telah memutuskan bahwa penangkapan dramatis itu ilegal.

Pengadilan memerintahkan pembebasan Khan segera. Pengacaranya berpendapat bahwa penahanannya dari gedung pengadilan di Islamabad pada hari Selasa adalah melanggar hukum.

Sedikitnya 10 orang telah tewas dan 2.000 ditangkap saat protes keras melanda negara itu sejak dia ditahan. Penangkapan hari Selasa meningkatkan ketegangan antara dia dan militer.

Pemimpin oposisi, yang digulingkan dalam mosi tidak percaya pada April tahun lalu, dibawa ke pengadilan atas perintah hakim tinggi Pakistan.

Saat Khan tiba di pengadilan, media berlari melalui koridor untuk mengabadikan penampilan publik pertamanya sejak dia ditangkap.

Dikelilingi oleh keamanan, Khan tidak mengatakan apa-apa saat dia berjalan ke ruang sidang berpanel kayu yang dipenuhi pejabat dari partainya dan wartawan.

Rekaman penangkapannya menunjukkan pasukan paramiliter menangkap Khan, yang terluka dalam serangan senjata tahun lalu, dan menyeretnya dari dalam gedung pengadilan, sebelum membawanya pergi dengan kendaraan lapis baja.

“Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus mundur,” kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan, diberitakan BBC.

Dia sekarang akan berada di bawah perlindungan Mahkamah Agung.

Artikel Terkait