Mantan Jubir KPK Paparkan Konsekuensi Hukum Kaesang Terkait Gratifikasi

FT News – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke kantor KPK sehari sebelum batas waktu pelaporan gratifikasi adalah bagus dan belum terlambat.

“Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September),” cuitnya melalui akun X (Twitter), Selasa (17/9).

Pasal 12B UU Nomor 20/2021 mengatur soal hukuman denda dan pidana kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang terjerat kasus gratifikasi.

Namun, pada Pasal 12C, hukuman itu tidak berlaku bila pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.

Febri Diansyah menuliskan, terlepas dari aturan tersebut hal yang masih menjadi misteri adalah tujuan kedatangan Kaesang ke KPK pada hari ini apakah untuk melaporkan gratifikasi sebagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke bagian Direktorat Gratifikasi.

“Apakah ada pegawai dari bagian Pengaduan Masyarakat yang juga ikut klarifikasi? Kenapa? Karena konsekuensi hukumnya berbeda,” tulis Febri Diansyah.

Cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di akun X miliknya terkait kedatangan Kaesang Pangarep ke kantor KPK. (Foto: X)

Febri Diansyah menjelaskan jika Kaesang datang dalam kapasitas sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor.

Dalam hal ini pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses atau dibebaskan dari pidana gratifikasi.

“Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi atau bukan,” jelasnya.

Jika hasil dari analisis KPK menyimpulkan gratifikasi tersebut adalah milik negara, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

BACA JUGA:   Petinggi Sinarmas Land Bakal Dampingi Bambang Susantono Bangun IKN

Namun, jika KPK menyimpulkan sebaliknya, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara dan berhak menikmati fasilitas tersebut.

“Tapi apa pun hasil analisis KPK, Kaesang dan istri ataupun penyelenggara yang terkait dengan penerimaan fasilitas private jet tersebut akan lebih lega. Kenapa? Karena tidak bisa diproses dengan pidana gratifikasi. Lalu bisa jadi pembelajaran ke depan, apakah penerimaan seperti itu boleh atau tidak boleh,” papar Febri.

Kesang Pangarep saat datang ke kantor KPK ditemani oleh juru bicaranya. (Foto: Ist)

Febri Diansyah juga kembali menegaskan Pasal 12B dan C UU Tipikor menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi. Hal itu termasuk dengan batas waktu dan kewajiban KPK memproses gratifikasi tersebut.

“Jadi klir ya, jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi, maka ada konsekuensi hukum yang positif untuk Kaesang, istri dan pejabat yang terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, Kaesang mengatakan kedatangannya ke KPK untuk mengklarifikasi perihal dugaan gratifikasi pesawat jet yang dituduhkan kepadanya. Kaesang mengklaim pesawat yang ditumpangi adalah milik temannya.

“Tadi saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” ucap Kaesang. 

 

Artikel Terkait