Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Patahkan Tuduhan Kriminalisasi dan Politis 

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“KPK mengapresiasi majelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dimana telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/2).

Ali mengatakan putusan tersebut menegaskan, langkah KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah selesai. Hal ini juga sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” ucap Ali.

Lebih lanjut Ali juga mengatakan setiap penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.

“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi. Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” paparnya.

Dua Jam Richard Mille Dirampas untuk Negara

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat.

BACA JUGA:   Ricky Rizal Ungkap Pengamanan Senjata Brigadir J di Magelang atas Inisiatif Dirinya

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang. Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah. Sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU.

“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” katanya.

Artikel Terkait