Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba 

Forumterkininews.id, Jakarta -Penahanan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah dipindah. Dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora itu mulai dipindahkan ke Lapas Salemba pada Selasa (30/5) kemarin.

“Pada 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba, ” kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/5).

Rika mengatakan bahwa alasan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di pindahkan. Ini berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.

“Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen,” ujar Rika.

Ia menambahkan bahwa selanjutnya keduanya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari kedepan.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5).

Syarief mengatakan, penahanan keduanya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan. Serta diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Diketahui, sidang perdana tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 6 Juni 2023.

Artikel Terkait