Masa Tenang, Paslon dan Media Tak Boleh Posting yang Berbau Kampanye

FTNews – Kurang dari satu minggu, tepatnya 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu 2024 bakal berlangsung di Indonesia. Setelah masa kampanye selesai pada 10 Februari, tahapan selanjutnya adalah masa tenang. Pernah dengar istilah itu?

Melansir laman resmi Bawaslu RI, masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Termasuk, seluruh alat peraga seperti baliho yang selama ini terpasang harus mereka copot.

Momen ini juga bertujuan untuk memberikan ruang kepada pemilih agar memiliki waktu berpikir sebelum memutuskan pilihannya.

Kapan Masa Tenang?

Berdasarkan Pasal 27 PKPU 15/2023, tertulis bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum berlangsungnya pemungutan suara.

Kalau dari jadwal pemilu 2024 yang KPU rilis, waktu pemungutan suara berlangsung tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, KPU juga telah memberikan waktu para calon peserta pemilu untuk berkampanye sejak 28 November. Terhitung 75 hari maka masa kampanye akan berakhir 10 Februari mendatang.

Kemudian mulai 11-13 Februari 2024  merupakan masa tenang.

Aturan untuk Peserta Pemilu

Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa KPU melarang media massa menyiarkan berita hingga iklan terkait kepentingan kampanye peserta pada masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024.

“Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya. Yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 1 Ayat 34 PKPU menerangkan bahwa masa tenang merupakan suatu periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye tidak boleh berlangsung.

Aturan ini sendiri mencakup beberapa ketentuan yang ada di dalamnya. Berikut adalah aturan yang harus peserta pemilu dan media patuhi:

  • Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Media cetak, elektronik, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.

Artikel Terkait