Menko Marves: Masyarakat Diimbau Batasi Mobilitas Keluar Rumah

Forumterkinews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas keluar rumah

“Demikian juga dengan perkantoran bisa kembali menerapkan Work From Home (WFH) untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya, Minggu (16/1).

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan merupakan kunci utama menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

“Pemerintah siap, kalau masyarakat tidak siap, itu juga jadi masalah,” kata Luhut

Sesuai arahan Presiden Jokowi pada ratas, masyarakat diimbau mulai membatasi aktivitas keluar rumah dan berkumpul yang tidak perlu.

“Ini saya ulangi, kalau tidak perlu kumpul-kumpul, tidak usah kumpul. Sama halnya dengan perkantoran, jika seandainya opsi work from home masih tetap mampu menjaga tingkat produktivitas, kita serahkan kepada pimpinan teratas untuk melakukan asesmen sendiri. Saya mengimbau opsi tersebut (WFH) bisa diambil,” katanya.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu pun mengimbau agar kegiatan perkantoran bisa diatur agar tidak perlu 100 persen Working From Office (WFO).

“Jadi diatur saja, lihat situasinya, apakah dibikin 75 persen untuk dua minggu ke depan, itu bisa dilakukan asesmen oleh kantor masing-masing. Khususnya kantor. Kalau industri saya kira tidak ada masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut menuturkan, Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Pejabat pemerintah pun saat ini telah dilarang melakukan dinas ke luar negeri dalam tiga minggu ke depan.

 

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...