Melanggar UU Antimonopoli, Meta Bisa Didenda Rp221 Triliun!

FTNews – Perusahaan induk dari media sosial Instagram dan Facebook, Meta Platforms, harus berhadapan dengan pengadilan di Eropa. Uni Eropa (UE) menuntut mereka dengan undang-undang (UU) antimonopoli. Jika Meta benar terbukti melanggar UU antimonopoli, mereka bisa denda sebanyak 10 persen dari pemasukan tahunan mereka, yaitu $13,5 miliar atau sekitar Rp221 triliun (kurs Rp16.379,50).

Mengutip NY Post, perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini mengintroduksikan layanan baru di dalam platform mereka. Di mana, para pengguna dapat membayar $14 atau sekitar Rp229 ribu untuk berlangganan layanan tanpa iklan di media sosialnya. Jika tidak, maka mereka akan memaksa para pengguna untuk menyetujui penggunaan data pribadi untuk penargetan iklannya.

UE memang sangat ketat dalam menjaga data-data pribadi dari anggota-anggotanya. Melalui Komisi Eropa, mengatakan pilihan biner tersebut melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA).  “Kami ingin masyarakat agar dapat mengambil kendali atas data mereka sendiri dan memilih iklan yang kurang dipersonalisasi,” ungkap Margrethe Vestager, Kepala Antimonopoli UE.

Selain itu, Uni Eropa juga meminta Meta untuk membuat opsi ketiga. Yaitu, opsi untuk para pengguna yang tidak menyetujui pelacakan data ataupun membayar langganan. Di mana, sebuah versi gratis dari aplikasi milik mereka yang tidak menggunakan data pribadi untuk menayangkan iklan.

Meta Merasa Tidak Bersalah

Ilustrasi data pribadi. Foto: canva

Juru bicara Meta merasa bahwa fitur langganan ini tidak melanggar UU antimonopoli milik Uni Eropa. “Berlangganan tanpa iklan mengikuti arahan pengadilan tertinggi di Eropa dan mematuhi DMA. Kami menantikan dialog konstruktif lebih lanjut dengan Komisi Eropa untuk mengakhiri penyelidikan ini,” ujarnya.

UE memberikan waktu untuk Meta memberi pembelaan terkait praktis yang mereka lakukan. Rencananya, investigasi ini akan selesai pada bulan Maret 2025 mendatang.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kerja Sama, Indonesia-Vietnam Susun MoU

Berdasarkan keterangan dari UE, Meta telah melanggar ketentuan khusus di DMA. Yaitu, mereka gagal memberikan layanan yang lebih sedikit menggunakan data pribadi namun setara dengan layanan berbasis “iklan yang dipersonalisasikan”. Selain itu, iklan digital milik Meta ini juga tidak memberikan opsi bagi para pengguna untuk dengan bebas menyetujui kombinasi data pribadi mereka.

Artikel Terkait