Mengapa Pilkada Serentak Diadakan di Indonesia? Simak Alasan Kuatnya

FTNews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak sudah berlangsung sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020. Pada tahun 2024, lebih tepatnya tanggal 27 November, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan serentak di seluruh provinsinya untuk pertama kali.

Tentu, muncul sebuah pertanyaan, yaitu mengapa Pilkada perlu dilakukan secara serentak?

“Penyelenggaraan Pilkada serentak memiliki tujuan untuk memperbaiki administrasi pemerintahan. Dengan adanya pemilihan yang paralel, diharapkan akan terjadi sinkronisasi antara visi pembangunan nasional dan daerah,” ungkap Mendagri Tito Karnavian dalam Rakernas APEKSI XVII, Selasa (4/6).

Ilustrasi pemungutan suara. Foto: FTNews/Ario Vallentino S.

Ia juga menjelaskan bahwa metode ini dapat mengurangi potensi konflik secara vertikal maupun horizontal dalam sistem pemerintahan.

Sebagai contoh, ketika Presiden Joko Widodo mengawali pemerintahannya pada tahun 2014 silam, ada kesulitan penyelarasan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, Pilkada serentak dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan visi dan misinya.

Begitu pula dengan pendapat dari mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Di mana, penyerentakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintah yang stabil. Karena adanya konstelasi politiknya yang akan mengawal lima tahun ke depan.

Dasar Pelaksanaan Pilkada Serentak
Ilustrasi pemungutan suara. Foto: FTNews/Ario Vallentino S.

Untuk pelaksanaan Pilkada secara berbarengan, terdapat landasan hukum yang kuat di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut tertuang pada pasal 201 ayat 8.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” bunyi ayat tersebut.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pemerintah menunjuk pimpinan tinggi madya. Sesuai dengan yang tertuang di pasal 201 ayat 10.

Artikel Terkait

RUU EBET Harus Dirampungkan untuk Percepatan Transisi Energi di Indonesia

FT News - Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk melakukan...

Begini Cara Ridwan Kamil Buat Budaya Betawi Meresap ke Gen-Z

FT News - Ridwan Kamil berencana menerapkan karakter budaya...