Lifestyle

Mengenal Skema Ponzi, Pola Penipuan di Balik Kasus WO Ayu Puspita

08 Desember 2025 | 13:14 WIB
Mengenal Skema Ponzi, Pola Penipuan di Balik Kasus WO Ayu Puspita
kolase ayu puspita, vendor pernikahan yang diduga melakukan penipuan (TikTok)

Kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Dinanti memasuki babak baru. Bukan sekadar bangkrut karena salah kelola, Ayu diduga kuat menjalankan bisnisnya dengan sistem “gali lubang tutup lubang” atau Skema Ponzi.

rb-1

Fakta mengejutkan ini mencuat setelah sebuah video viral yang diunggah akun Threads @rizkytamay pada 7 Desember 2025. Dalam video tersebut, Ayu terlihat menjelaskan bahwa uang dari klien baru digunakan untuk membiayai acara klien sebelumnya.

Kronologi Ayu Puspita (Thread)Kronologi Ayu Puspita (Thread)

rb-3

“Kalau untuk uang, saya mengumpulkan lagi dananya itu dari penjualan seperti itu. Untuk penjualan ke depannya,” kata Ayu dalam rekaman itu.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional WO miliknya berjalan dengan pola pemutaran dana tidak sehat.

Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Kolase Ayu Puspita (Instagram)Kolase Ayu Puspita (Instagram)

Skema Ponzi adalah praktik memutar uang dari peserta baru untuk menutup kewajiban kepada peserta lama. Tidak ada sumber keuntungan yang nyata semua hanya mengandalkan aliran dana masuk dari korban berikutnya.

Ilustrasinya sederhana:

  • Klien A bayar: uang habis atau dipakai menutup utang lain.

  • Klien B bayar: uangnya dipakai membiayai resepsi Klien A.

  • Klien C bayar: uangnya dipakai membiayai resepsi Klien B.

Masalah meledak ketika tidak ada klien baru yang mendaftar. Aliran dana langsung macet, bisnis runtuh, dan pengantin yang sudah membayar seperti Klien C menjadi korban karena dana mereka sudah terpakai.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa skema ini identik dengan penipuan legendaris Charles Ponzi yang pada 1920 merugikan investor hingga US$20 juta.

Beda Ponzi vs MLM: Jangan Tertukar

Skema Ponzi kerap disalahpahami sebagai Multi Level Marketing (MLM). Padahal keduanya sangat berbeda:

  • MLM: memiliki produk nyata, keuntungan berasal dari penjualan produk.

  • Ponzi: tidak ada produk dan tidak ada keuntungan riil; murni permainan perputaran uang.

Dalam kasus Ayu Puspita, dugaan Ponzi muncul karena tidak ada transparansi arus uang dan adanya pengakuan bahwa dana operasional bergantung pada “penjualan berikutnya”.

Pelajaran Mahal bagi Calon Pengantin

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para calon pengantin agar lebih selektif dalam memilih vendor, terutama WO yang mengelola dana besar. Ketidaktransparanan perputaran uang dapat berujung pada kerugian besar, bahkan menghancurkan momen sakral yang seharusnya penuh kebahagiaan.

Tag Skema Ponzi Ayu Puspita Penipuan WO Ayu Puspita Dinanti Wedding Organizer Ponzi Kasus WO bodong Jakarta

Terkait