Menko Mahfud:  Penyelesaian Sengketa Pemilu Harus Presisi

 

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.

“Di beberapa negara, kegagalan penyelenggaraan Pemilu menjadi momentum titik balik yang melahirkan diktator,” ujar Menko Polhukam melalui keterangan resmi, Jakarta Kamis (16/12)

“Kebesaran Pemilu kita akan semakin jelas jika kita menghitung jumlah peserta dan calon. Jumlah daerah pemilihan untuk setiap lembaga perwakilan, jumlah logistik yang harus disediakan dan distribusi yang harus dilakukan. Jumlah yang besar tersebut membutuhkan pengaturan yang rumit di setiap tahapan yang telah ditentukan kerangka waktunya,” ujar Menko Mahfud.

Kemudian di sisi lain, lanjut kata mantan Ketua MK, pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik selalu melahirkan sengketa, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.

‘Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, secara umum dapat kita ketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan secara signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu/pilkada secara jujur dan adil,” paparnya

Hanya saja menurut Menko, dalam beberapa kasus, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu, seperti adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD sangat menekankan, bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.

“Oleh karena itu, putusan penyelesaian sengketa proses haruslah presisi, sehingga tidak terbuka sedikit pun ruang atau celah putusan tersebut dipersoalkan,” kata Mahfud.

Perlu diketeahui jumlah pemilih hampir 200 juta yang tersebar di lebih dari 800 ribu TPS, yang melibatkan 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan, 36.260 anggota PPK di 7.252 kecamatan.

Artikel Terkait