Menteri ATR/BPN Tak Tahu soal Kabar Bagi-bagi Kavling di IKN

Forumterkininews.id, Jakarta- Beredar informasi adanya dugaan bagi-bagi kavling lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN Nusantara). Kabar ini tak urung membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil buka suara.

Dia menyebut tak tahu-menahu soal kabar tersebut serta siapa yang membagikan maupun siapa yang mendapatkan lahan kavling di IKN Nusantara.

“Saya juga bingung sebenarnya, siapa yang bagi dan siapa yang dapat? Yang jelas kami tak dapat informasi yang akurat terkait masalah tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 di Jakarta, Senin (21/3).

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi kavling di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tak menjelaskan maksud bagi-bagi kavling seperti apa yang terjadi di kawasan IKN Nusantara.

Sofyan A Djalil menuturkan, sejauh ini tanah yang masuk ke dalam peruntukan IKN sudah dibekukan sehingga tanah-tanah tersebut tidak bisa ditransaksikan ataupun dipindah tangankan. Tanah itu dibekukan sampai nantinya diserah terimakan oleh Badan Otorita IKN.

“Maka, kami freeze tanah tersebut sampai kemudian Badan Otorita jadi efektif menangani masalah tersebut. Ini tidak boleh menjadi area transaksi karena sudah ada beberapa aturan, baik Peraturan Gubernur (Pergub), bupati, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.

Dia mengungkapkan, masalah tata ruang di IKN pun secara normatif sudah selesai semua. Saat ini, pihaknya tengah menunggu Perpres penetapan tanah di kawasan itu sebagai tanah IKN.

BACA JUGA:   Besok, Polri Bakal Uji Kemampuan Novel Dkk

Sofyan menerangkan sebagian besar tanah di IKN merupakan hutan tanaman industri yang memang dikuasai negara 100 persen.

Namun demikian, lanjut kata Sofyan masih ada tanah yang berupa hak pengelolaan lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Pihaknya pun telah memetakan wilayahnya dan akan diakuisisi negara bila memang dibutuhkan untuk IKN.

Sofyan menambahkan aturan tata ruang akan jadi panglima di IKN sehingga apabila masih ada tanah-tanah bersertifikat di sekitar IKN tersebut masih bisa dimiliki, namun saat negara butuh, tanah itu akan diakuisisi.

“Kalau IKN enggak butuh tinggal aturan tata ruang aja jadi panglima, orang boleh punya tanah tapi ikuti aturan tata ruang yang ada. Kalau IKN butuh maka akan diakuisisi sesuai aturan,” ucapnya.

 

Artikel Terkait