Mentor Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Binomo 

Forumterkininews.id, Jakarta – Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penetapan tersangka terhadap Fakarich terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Fakarich diketahui sebagai mentor Indra Kenz dalam permainan trading Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fakarich setelah penyidik memperoleh 2 alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

“Fakarich sudah ditetapkan tersangka,” kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4).

Kini, Fakarich tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, karena sebelumnya mentor Indra Kenz itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.

“Iya betul (pemeriksaan Fakarich dilanjutkan) sekarang sebagai tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka,” tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fakarich langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Penyidik, kata Whisnu, sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Fakarich.

“Diterbitkan surat penangkapan. Iya (Fakarich) diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Dan besok ditahan,” ucap Whisnu.

Sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Fakarich saat tiba di gedung Bareskrim Polri, tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada awak media. Dia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Fakarich juga diduga telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...