Meski Hina Jokowi, Hotman Paris: Rocky Gerung Sulit Dipenjara

Forumterkinews.id, Jakarta – Meski secara terang-terangan pengamat politik telah menghina Presiden Joko Widodo, namun pengamat politik Rocky Gerung bakal sulit dipenjara.

Menurut pengacara ternama, Hotman Paris, Rocky Gerung tidak bisa dipenjara karena ada satu faktor. Hal itu diungkapkannya di akun media sosial Instagram miliknya.

“Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan undang-undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” katanya.

Masalahnya karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi. Dengan demikian, menurutnya, maka aduan para relawan Jokowi tidak akan digubris oleh pihak kepolisian.

“Dalam hal ini, apa bila Pak Presiden merasa dirugikan, maka dia harus melapor ke polisi. Itulah SOP praktik UU ITE sekarang ini,” tambahnya.

Hotman Paris mengatakan dia juga pernah mengalami kejadian yang mirip. Di mana dia mendapatkan tuduhan di media sosial.

“Apa yang terjadi lebih parah lagi. Itu si Poltak memposting Instagram melakukan kejahatan seks dan mempunyai kelainan seksual. Makanya, saya pribadi yang melaporkan,” katanya.

“Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan. Jadi, harus korban yang melaporkan si pelaku,” tambahnya.

Baca Juga: Giliran Repdem Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, diberitakan Rocky Gerung dilaporkan relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia diduga telah menghina Jokowi.

Terbaru, giliran Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) melaporkan pengamat politik itu ke Polda Metro Jaya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...