Miris! Ada 2.355 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023

Forumterkininews.id, Jakarta – Kekerasan terhadap anak saat ini tengah menjadi problem krusial di Indonesia. Bahkan dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2023 ini, ada 2.355 kasus kekerasan terhadap anak.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KemenPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengungkap bahwa hasil survey tiga tahun sekali, menunjukan kekerasan terhadap anak di Indonesia menurun.

Namun, katanya, hal itu ibarat teori gunung es. Yang  hanya sebagian kecil saja yang terlihat. Kenyataannya sangat berbeda, malah dalam tiga tahun belakangan sejak pandemi COVID-19, kekerasan terhadap anak semakin meningkat.

“Rata-rata yang melakukan kekerasan adalah orang yang terdekat dan dikenal oleh anak atau korban,”ujar Pribudiarta dalam Forum Media Barat 9 pada Senin (13/11).

Menurutnya, meningkatnya kekerasan pada anak di era pandemi dikarenakan orangtua yang tadinya sibuk di rumah dengan pekerjaannya perlu menjadi guru pula di rumah bagi anak.

Sedangkan, saat ini juga masa-masa transisi dari era pandemi, sehingga hal tersebut juga yang memungkinkan memengaruhi emosional yang berakibat kekerasan terhadap anak.

“Selain di rumah, kekerasan terhadap anak juga dapat terjadi di sekolah. Kekerasan tersebut tidak hanya berbentuk verbal namun hingga seksual.  Sebanyak 41 persen siswa di Indonesia pernah jadi korban bullying,” imbuh Pribudiarti.

Kasusnya merata

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkap saat ini kekerasan terhadap anak telah merata. Ia pun menyebut tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi hal ini.

“Tantangannya adalah apakah kita memandang yang sama. Karena masih banyak dari daerah yang menganggap kekerasan adalah bagian dari pendidikan, ” ujar Chatarina,

Chatarina  mengakui,  bahwa sosial budaya juga menjadi pengaruh terjadinya kekerasan terhadap anak. Di mana pada zaman sekarang, kurangnya kepedulian yang masyarakat punya ketika melihat adanya kekerasan.

BACA JUGA:   Hotel Jamaah Haji di Mekkah Terbagi Dalam Lima Wilayah

“Guru mesti berubah cara berpikirnya. Mungkin pada zaman mereka masih belum banyak yang mengetahui terkait kekerasan saat memberi hukuman,”paparnya.

Maka dari itu, lanjutnya, KPAI, Inspektur Kemendikbudristek serta KemenPPPA, mendorong kolaborasi aktif lewat pendampingan dari satgas. Meski begitu, kolaborasi aktif pendampingan ini juga perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki kesadaran terkait kekerasan.

Artikel Terkait