Miris! Sebanyak 50 Persen Perundungan Terjadi di Jenjang SMP

Forumterkininews.id, Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di dunia satuan pendidikan atau sekolah sejak Januari hingga September 2023 mencapai 23 kasus. Dari 23 kasus tersebut, hampir 50 persen terjadi di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemudian sebanyak 23 persen terjadi di Sekolah Dasar (SD), 13,5 persen di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 13,5 persen di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, di jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang peserta didik lakukan ke teman sebaya, maupun yang pendidik lakukan.

Dari 23 kasus perundungan tersebut, telah memakan korban jiwa. Satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi meninggal setelah mendapat kekerasan fisik dari teman sebaya. Lalu, satu santri MTs di Blitar (Jawa Timur) meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya.

“Semuanya terjadi di lingkungan sekolah,”  kata Retno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/10).

Ia menambahkan, kasus lainnya ada santri yang teman sebayanya bakar hingga mengalami luka bakar serius. Selain itu tercatat ada dua kasus perundungan di jenjang SD. Ada dugaan, salah satunya memicu korban bunuh diri. FSGI menilai, meskipun penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal.

Cegah dan Tangani Perundungan di Sekolah

Kemudian dari 23 kasus itu ada pendisiplinan dengan kekerasan oleh guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah. Kasus itu antara lain, guru memotong paksa rambut 14 siswi karena tidak memakai ciput di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Kasus guru memotong paksa rambut siswa juga terjadi di SMPN 1 Sianjur Mula Mula di Samosir, Sumatera Utara. Dari kejadian tersebut, anak korban merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis.

BACA JUGA:   Lagi, Satu Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Metro

“FSGI prihatin atas sejumlah perundungan yang anak lakukan terhadap anak di satuan pendidikan yang kian membahayakan jiwa korban,” ucapnya.

Mereka pun mendorong Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pemerintah daerah mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan wajib terimplementasi. Tujuannya untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif.

Artikel Terkait