Forumterkininews.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 pada Senin, (23/10).
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Menurut majelis hakim, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Lantaran, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu.
Yang mana hal itu membuka kesempatan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Pasalnya, mereka menganggap untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.