Digugat Partai Buruh dan Gelora, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

FT News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan ini lahir dari permohonan Partai Buruh dan Gelora. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/08/2024).

Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan terbaru, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan atau non partai. Sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Kini, pencalonan Gubernur Jakarta yang menuai banyak polemik karena adanya banyak partai yang mendukung satu calon dapat berubah.

Dengan adanya putusan MK terbaru ini, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki harapan untuk diusung.

Pada aturan sebelumnya, Anies Baswedan kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen. Dengan adanya putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Selain itu, PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak terpenuhinya ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendiri.

Diketahui, saat ini PDIP merupakan satu-satunya partai politik di DKI Jakarta yang belum mendeklarasikan calon Gubernur yang akan diusung.

PDIP di Jakarta hanya memperoleh 850.174 atau 14.01 persen suara pada pemilihan legislatif DPRD DKI Jakarta 2024.

Batas Pencalonan Kepala Daerah
Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dokumentasi Mahkamah Konstitusi)

Berikut adalah hasil putusan MK terbaru terkait ambang batas pada Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang :

  1.   Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.
  2.   Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2 sampai 6 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
  3.   Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6 sampai 12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
BACA JUGA:   Luhut Sebut Pemasangan Seluruh Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Nyaris Rampung

4.    Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Artikel Terkait

Satu Tarikan Nafas, Ridwan Kamil Ajak Warga Jakarta Bersatu Lewat Pantun

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengajak warga...

Pilgub Sumut 2024, Ketua Pemenangan Bobby-Surya: Jangan Hoax, Jangan Fitnah

FT News - Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya, Hinca...

Dapat Nomor Urut 3, Pramono Ogah Disamakan Seperti Ganjar

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta sudah mendapat nomor...