Mobil Rolls-Royce Harvey Moeis Seharga Rp25 Miliar Disita Kejagung

FTNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil Rolls-Royce milik tersangka dugaan kasus korupsi izin tambang timah Harvey Moeis.

Penyitaan mobil mewah itu berlangsung usai Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4).

(Dok: Kejagung)

“Kami melakukan penggeledahan di kediaman Saudara HM,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Senin (1/4).

Sementara itu, mobil Rolls-Royce yang Kejagung sita tersebut kabarnya merupakan kado ulang tahun dari Harvey untuk sang istri, Sandra Dewi.

Mobil pabrikan asal Inggris ini, adalah Rolls-Royce tipe Ghost edisi Extended Wheelbase bermesin 6.592 cc. Bukan kaleng-kaleng, harganya berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia.

Tak hanya Rolls-Royce, Kejagung juga menyita mobil Mini Cooper berwarna merah dan hitam milik Harvey.

“Betul (Rolls-Royce) dan Mini Cooper,”sebut Kuntadi.

(Dok: Kejagung)

Terlibat Korupsi

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey menjadi tersangka usai ia diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Kuntadi menuturkan, keterlibatan Harvey berawal saat ia bertemu Dirut PT Timah Riza Pahlevi (RZ) pada 2018-2019.

“Sekira tahun 2018-2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ. Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (27/3) malam.

(Dir dik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi/Dok: Kejagung)

Kuntadi melanjutkan, bahwa kemudian terjadi pertemuan antara Harvey dengan MRPT alias RZ.

Lalu, pertemuan membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang seolah-olah memiliki kontrak sewa-menyewa untuk proses peleburan.

“Sementara itu, untuk memasok kebutuhan bijih timah, para pihak tersebut menyepakati penunjukkan tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS,”papar Kuntadi.

BACA JUGA:   Usulan Biaya Haji 69 Juta Dianggap Terlalu Beratkan Jemaah

Dan dalam skema tersebut lah, Harvey konon berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

(Harvey Moeis/ Dok: Kejagung)

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan mereka hasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah Kejagung tetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” tambah Kuntadi.

Artikel Terkait