Modus Baru Penipuan E-Tilang Lewat SMS, Pelaku Samarkan Situs Mirip Kejaksaan
Masyarakat kembali diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru yang menyebar melalui pesan singkat (SMS). Modus ini mencatut institusi penegak hukum dengan dalih pemberitahuan denda tilang elektronik (E-Tilang).
Kasus tersebut mencuat setelah akun X @txtdarikalsel mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan pola kerja para pelaku, Senin, 8 Desember 2025. Dalam unggahan itu, pelaku mengirimkan SMS yang mendesak penerima untuk segera membayar denda tilang melalui tautan yang disertakan.
Info Hoax Penghapusan Tilang Lalu Lintas
"Modus penipuan dengan SMS berisi pemberitahuan kalau kita belum bayar denda lalu lintas (e-tilang). Disuruh segera bayar dengan klik link. Ternyata web phishing, minta kita masukin data perbankan," tulis akun tersebut.
Tampilan Menyerupai Situs Kejaksaan
Yang membuat modus ini semakin berbahaya adalah tampilan laman palsu yang sangat mirip dengan situs resmi. Ketika tautan pada SMS diklik, korban diarahkan ke halaman web dengan domain yang dibuat menyerupai situs Kejaksaan RI.
Dalam contoh yang beredar, laman tersebut memuat detail seolah-olah valid, mulai dari nomor pelat kendaraan (contoh: DA1268TCQ), deskripsi pelanggaran, hingga tanggal jatuh tempo 30 November 2025. Nominal denda yang diminta pun tertera sebesar Rp100.000, lengkap dengan tombol mencolok “Bayar Sekarang”.
Memanfaatkan Kepanikan Masyarakat
Ilustrasi Sms Penipuan (Gemini Ai)
Modus ini dinilai mengkhawatirkan karena memanfaatkan kepanikan publik ketika menerima pemberitahuan denda. Masyarakat yang tidak teliti berpotensi langsung mengikuti instruksi dan memasukkan data pribadi maupun informasi perbankan, yang kemudian akan dicuri oleh pelaku (phishing).
Pihak berwenang mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, tidak mengklik tautan dari nomor tidak dikenal, dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran apa pun.