Muhammadiyah Belum Jawab Tawaran Kelola Tambang, Ini Alasannya

FTNews- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah hingga kini belum menentukan sikap atau pun menjawab tawaran pemerintah soal izin pengelolaan tambang. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menyebut, internal Muhammadiyah masih melakukan kajian.

“Sampai sekarang kami belum memutuskan ya atau tidak. Perdebatan di Muhammadiyah itu sangat hangat, hangat sekali,”ujar Mukhaer, Minggu (9/6).

Lagi pula, kata Mukhaer, pemerintah pun belum mendatangi PP Muhammadiyah guna membahas mengenai hal itu lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya sebagian pihak di Muhammadiyah tertarik mengelola tambang. Lantaran, tambang bisa sebagai media dakwah baru, guna menyiarkan agama dengan cara nyata.

“Bagi ormas terutama Muhammadiyah, ini kan sebuah ruang dakwah. Tidak sekadar dakwah lisan tapi juga harus ada dakwah bil hal,”imbuhnya.

Namun di sisi lain, lanjutnya, sebagian juga lebih berhati-hati dan mengambil sikap kontra.

Pasalnya, karena dunia pertambangan kerap diisi oleh mafia, dikuasai oligarki, baik dari hulu hingga hilir. Termasuk mereka juga masih skeptis masalah pasar dan pembelinya.

“Selain itu, pihak yang kontra juga mempersoalkan aspek lingkungan hidup, pembangunan keberlanjutan, termasuk masalah eksploitasi,”paparnya.

Oleh karena itu, Mukhaer menyebut perdebatan di PP Muhammadiyah yang alot masih belum memungkinkan untuk mengambil kesimpulan.

“Nanti, mungkin dalam pekan depan itu sudah ada InsyaAllah kepastianya,”pungkasnya.

Hanya 6 Ormas 

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan bahwa pemberian izin tambang hanya berlaku untuk enam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Itu hanya untuk 6 saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah,”kata Arifin, Jumat (7/6).

Hal ini, terangnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:   Jumpa Parlemen Korsel, DPR RI Bahas Kerja Sama Berbagai Bidang

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Tak hanya itu, pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas.

Rinciannya yakni lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Artikel Terkait