Mulai 2025, Pajak Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen

FT News – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan dinaikkan dari sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai Januari 2025.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sesuai dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 UU HPP itu tertulis, “Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.”

Sedangkan tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Hal ini berarti, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.”

Sementara itu, kegiatan membangun yang dimaksudkan dalam aturan ini termasuk perluasan bangunan lama. Bukan hanya membangun rumah yang baru. Akan tetapi, tidak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja.

Beberapa syarat tersebut adalah konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja. Syarat lain adalah diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Syarat terakhir adalah luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Berarti, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawah 200 meter persegi tidak perlu merasa khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.

Artikel Terkait