Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, Amnesty International Indonesia: Kemunduran Reformasi

FT News – Amnesty International Indonesia menilai keputusan MPR mencabut nama Presiden ke-2 RI, Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perintah untuk Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih Tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan kemunduran reformasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sampai saat ini kasus dugaan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya tidak pernah terungkap.

“Ini langkah mundur perjalanan reformasi. Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap,” tutur Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).

Usman Hamid mengatakan MPR menciptakan preseden buruk dengan membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu.

Menurutnya, hal itu akan berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil. Selain itu, juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-hak mereka.

Usman Hamid memprediksi kebijakan itu akan mempersempit ruang sipil yang bergerak di sektor anti korupsi dan korban pelanggaran HAM masa lalu.

Mulai dari korban peristiwa pembantaian orang-orang yang dicap pendukung PKI 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Lampung 1989, peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998, hingga korban peristiwa pelanggaran HAM selama penetapan status DOM di Aceh, Papua dan Timor Timur.

“Apalagi keputusan MPR ini juga beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan,” tegas Usman Hamid.

Tragedi Tanjung Priok 1984. (Foto: Ist)

“Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” tambahnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Menurutnya, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena ia telah meninggal dunia.

Artikel Terkait

Jokowi: Reklamasi Wajib, Tidak Boleh Ditawar

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh...

Kalimantan Tak Subur, Prabowo Akan Alihkan Food Estate ke Papua

FT News – Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memindahkan...

Besok, Vadel Badjideh Dipanggil Polisi atas Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh akhirnya mendapat surat panggilan dari Polres Metro...