Napi Koruptor Mantan Bupati Bengkalis Dapat Pembebasan  Bersyarat 

Forumterkininews.id, Pekanbaru – Mantan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin menjadi salah satu koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat, pada hari ini, Rabu sekitar pukul 09.00 WIB.

Terpidana Amril resmi bebas bersyarat setelah menjalani kurungan 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

“Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap,” kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman saat dikonfirmasi melalui telepon di Pekanbaru, Rabu (7/9) seperti dilansir Antara.

Lukman mengatakan, napi koruptor Amril yang sebelumnya dihukum empat tahun kurungan penjara dibebaskan bersyarat karena memenuhi syarat substantif maupun administratif.

“Syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya,” ujar Lukman.

Selain itu, dikatakan dia, Amril telah membayarkan denda Rp300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Amril sebelumnya sempat mendapatkan pengajuan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.

“Karena bebas bersyarat, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor ke Bapas,” pungkasnya.

Sebelumnya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar. Uang ini diberikan agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait