New York akan Punya UU Melegalkan Bunuh Diri, Ini Ketentuannya
Agaknya New York bakal memiliki Undang Undang (UU) baru yakni UU yang melegalkan bunuh diri. Undang Undang kontroversial ini sudah sejak lama dibahas namun mendapat penentangan keras. Baru saat ini akhirnya mendapat persetujuan.
Rabu, Gubernur Kathy Hochul mengumumkan akan menandatangani RUU bunuh diri dengan bantuan dokter. Pengumuman ini sekaligus menandakan berakhirnya ‘pertempuran’ bertahun-tahun untuk menjadikan New York sebagai negara bagian yang mengizinkan orang yang sakit parah untuk mengakhiri hidup mereka sendiri.
Dilansir New York Post, Hochul, dalam sebuah opini di Times Union, menggambarkan keputusan untuk menyetujui Undang-Undang Bantuan Medis dalam Kematian sebagai masalah hak sipil yang melindungi pilihan yang sangat pribadi.
“Undang-Undang Bantuan Medis dalam Kematian akan memberi warga New York yang sakit parah hak untuk menghabiskan hari-hari terakhir mereka bukan di bawah lampu rumah sakit yang steril tetapi dengan sinar matahari yang masuk melalui jendela kamar tidur mereka,” tulisnya.
“Hak untuk menghabiskan hari-hari terakhir mereka bukan mendengar dengungan mesin rumah sakit yang membosankan tetapi sebaliknya tawa cucu mereka yang bergema di ruangan sebelah. Hak untuk memberi tahu keluarga mereka bahwa mereka mencintai mereka dan dapat mendengar kata-kata berharga itu sebagai balasannya.”
RUU tersebut akan memungkinkan dokter perorangan dan fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengan agama untuk menolak menawarkan bunuh diri yang dibantu, di samping perlindungan bagi anggota keluarga, pengasuh, dan dokter, tulis Hochul.
Masa Tunggu 5 Hari Beri Kesempatan Pasien Berubah Pikiran
Hochul juga menunjukkan bahwa undang-undang tersebut mencakup masa tunggu wajib lima hari bagi pasien untuk berubah pikiran. “Akhirnya, ini adalah hak yang hanya diberikan kepada warga New York,” tulisnya.
“Ini adalah perlindungan mendasar untuk memastikan orang-orang yang rentan tidak ditekan, disesatkan, atau dibiarkan tanpa alternatif.”
Sumber: New York Post