Perampokan DO Sawit Bengkulu Selatan, Uang Puluhan Juta Dibawa Kabur
Aksi pencurian dengan kekerasan menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Minsi Septi Maryani di Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (18/12/2025).
Korban yang saat itu tengah bertugas membayar hasil panen sawit mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam saat berusaha mempertahankan tas berisi uang puluhan juta rupiah.
Baca Juga: 2 Polisi Gadungan Rampok Remaja Balap Liar Ditangkap
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di depan rumah kerabatnya yang dijadikan lokasi Delivery Order (DO) sawit milik seorang warga bernama Edi Yanto. Korban bertugas melakukan pembayaran kepada para sopir pengangkut buah sawit.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal muncul dari samping rumah dan langsung menyambar tas hitam milik korban yang diletakkan di atas kursi. Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sebesar Rp 47.000.000.
Baca Juga: Perampok yang Begal Ustaz di Medan Sudah 5 Kali Beraksi
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik kembali tasnya sambil berteriak meminta tolong,” ujar Kapolsek Kedurang Ilir, Ipda Erlan Piktori.
Pelaku yang membawa senjata tajam terus memaksa hingga terjadi aksi tarik-menarik. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius.
Minsi harus menjalani perawatan dengan 12 jahitan di tangan kanan dan 24 jahitan di tangan kiri, serta mengalami luka lecet di bagian bibir.
Setelah kondisi korban melemah, pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah sambil membawa tas berisi uang hasil rampokan.
Kasir Do Sawit Diserang Senjata Tajam
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, tim gabungan Polsek Kedurang Ilir yang dipimpin Kapolsek Ipda Erlan Piktori bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Bunga Mas.
Pelaku yang diketahui berinisial T.A. (46), warga Desa Sulau Wangi, Kabupaten Kaur, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau kecil yang diduga digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp 39.800.000 yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasir Do Sawit Di Bengkulu Selatan Dirampok